Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien - RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

  1. Pasien Umum Pasien/keluarga/datang ke pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, bila tidak bawa mengisi formular biodata pasien.
  2. Pasien Umum Pasien/keluarga/datang ke pendafatran dengan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, bila tidak bawa mengisi formular biodata pasien.
  3. Pasien BPJS Menunjukkan kartu BPJS atau KTP bersangkutan. Untuk pasien poliklinik pasien atau keluarga membawa surat rujukan dari puskesmas/faskes tingkat 1 setempat.
  4. Pasien Baru Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga Pasien
  5. Pasien Lama Menunjukan kartu control RSUD Dr Harjono Ponorogo

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien Baru a. Setiap pasien baru diterima di Pendaftaran Pasien akan ditanya oleh petugas Pendaftaran Pasien guna mendapatkan data identitas yang akan diisi pada formulir pendaftaran pasien oleh pasien atau keluarga pasien. b. Setiap pasien baru akan memperoleh nomor rekam medis yang akan digunakan sebagai kartu berobat yang harus dibawa pada setiap kunjungan berikutnya ke rumahsakit, baik sebagai pasien berobat jalan maupun rawat inap c. Pasien BPJS poliklinik mendapat SEP sesuai dengan poli yang dituju d. Bekas rekam medis akan di antarkan ke poliklinik atau IGD oleh petugas pendaftaran e. Setelah mendapatkan pemeriksaan atau pelayanan. pasien dimungkinkan 1) Pasien Boleh Pulang 2) Pasien Dikonsulkan ke Dokter Spesialis 3) Pasien dikirim ke unit penunjang 4) Pasien Dirujuk 5) Pasien Rawat inap 2. Pasien Lama Pasien lama mendaftar ke Pendaftaran Pasien dengan menunjukan kartu berobat. Petugas pendaftaran mendaftarkan dengan cara memasukan nomor rekam medis ke dalam komputer. Selanjutnya mengantarkan berkas rekam medis ke unit yang dituju.
  2. B. Pasien Rawat Inap 1. Prosedur pelayanan pasien rawat inap sama, baik itu pasien baru maupun pasien lama. Pasien datang dengan membawa Surat Permohonan Pendaftaran Rawat Inap dari Poli, IGD ataupun Ponek 2. Untuk pasien umum, petugas menerangkan biaya perawatan, ruangan dan tindakan 3. Petugas mencarikan dan memesankan kamar. 4. Petugas menginput ke ruangan yang di tuju. 5. Petugas membuatkan jaminan rawat inap untuk pasien bpjs 6. Petugas mengantarkan berkas ke Poli, IGD maupun Ponek

1. Estimassi pendaftaran pasien baru ≤ 3 menit

2. Estimasi pendaftaran pasien lama ≤ 2 menit

3. Estimasi pendaftan rawat inap ≤ 5 menit

1.Retribusi pasien dan tindakan sesuai dengan tarif perda RSDH

2. Pasien BPJS PBI/ non PBI : gratis sesuai dengan kelas BPJS

Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien - RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo

1     Facebook : rsud harjono ponorogo

2     Instagram : rsudharjono_po

3     Website : www.rsudharjono.go.id

4     Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

5     Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien - RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo"